
Acara IMC by Kanim Kelas I Makassar tentang SITAS Online, 23 November 2016 di Hote Remcy #foto by KPCSS
Kelanjutan dari undangan dari Kantor imigrasi kelas I Makassar di postingan sebelumnya disini, dan akhirnya terlaksana hari ini, berikut summary dari ibu Ira Humairah Ariestie sebagai bagian dokumentasi KPCSS.
SOSIALISASI SITAS
KPCSS mengikuti kegiatan IMIGRATION MOBILE COUNSELING Yang diselenggarakan oleh Kantor IMIGRASI Makassar pada hari Rabu 23 November 2016 bertempat di Hotel Remcy Panakukang.
Terima kasih buat Ira Humaira Ariestie Lisa Irshad Alam Elty Bertholon Nila Jhonny Indah Greenfield Icha Elde Aiszha Khan Farida A. Oesman Sjah mirza Dan Suami, anty Dan suami serta mince gray YANG sudah hadir pada acara tersebut.
Kantor IMIGRASI pada tanggal 3 Oktober 2016 me-launching SITAS (Surat elektronik ijin tinggal terbatas) melalui Surat keputusan:
SP DITJENIN NO.IMIGRASI 10. 3145
tgl 29-09-2016
Tentang : Pemberian ITAS elektronik
Keunggulan dari SITAS :
1. Berbentuk Surat, bukan kartu, Ada logo Kantor
IMIGRASI Dan barcode
2. Procedur permohonan YANG lebih singkat
3. Bisa dilipat Dan tidak perlu khawatir kalau rusak
Atau hilang bisa dicetak ulang sendiri
Prosedur permohonan SITAS :
1. Harus punya alamat email yg masih berlaku
2. Log.on ke website www.imigrasi.go.id
3. Look menu itas on line, lampirkan : no passport
Dan No.Visa
4. Selanjutnya ikut proses selanjutnya
Akhirnya saya buat Q&A biar mudah di pahami sbb:
- Apa sih SITAS online itu ?
Jawab : Kepanjangan adalah Surat izin Tinggal Terbatas, yang termasuk SITAS itu ya KITAS ( Kartu Izin Tinggal Terbatas), Dulu kan apply masih offline, masih manual alias antri sekarang sedikit demi sedikit Imigrasi sudah mereformasi servicenya dari fasilitas passpor online, pelaporan orang asing online, dan sekarang ITAS pun sudah bisa online, bisa dibaca bagaimana dulu prosedur offline untuk hal hal seperti pengurusan kitas 1, kitas 2 disini semua manual, bawa berkas ke kantor imigrasi antri dll, kini prosesnya adalah lebih ringkas hanya lewat online mirip cara apply visa 317 di postingan ini.
- Yang berhak apply SITAS ONLINE?
Jawab : Semua WNA yang tinggal di Indonesia, bisa karena lagi belajar, ikut keluarga, dan masuk ke Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas bukan Visa Kunjungan atau ( ITK ).
- Apa beda Layanan Visa Online dengan SITAS ONLINE ?
Jawab : Layanan Visa Online khusus bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia dengan Visa kunjungan ( Visa Sosial Budaya ) sedangkan SITAS ONLINE khusus bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan VITAS (Visa Tinggal Terbatas).
Beberapa capture dari website imigrasi.go.id dibawah ini, jika masih bingung silahkan utak atik website imigrasi semua lengkap disana http://www.imigrasi.go.id
Beberapa artikel terkait birokrasi bisa dibaca disini :
Filed under: Bikrokrasi, BIROKRASI, Komunitas Pernikahan Campuran Tagged: sosialisasi SITAS, surat izin tinggal terbatas online
