Salam Be Smart dan Salam Birokrasi,
Mau infokan saja summary event di Be Smart Coffee terkait birokrasi beberapa waktu lalu, Talkshow Bertajuk Memahami lebih dalam Tentang Pernikahan Campur, Undang Undang Kewarganegaraan dan Undang Undang Keimigrasian yang dibawakan langsung oleh salah satu tokoh yang aktif di Koalisi Perempuan Indonesia yang menjabat sebagai Setnas alias Sekertaris Nasional yaitu Ibu Farida Indriani, beliau juga sekaligus sebagai salah satu member Komunitas Pernikahan Campuran Sulawesi Selatan.
Kebetulan beliau ada acara di Makassar dan akhirnya kami dapuk jadi pemateri terkait birokrasi diatas, dan ternyata beliau bersedia untuk sharing bersama kami. Dan sesuai jadwal pada Hari Sabtu tanggal 28 November 2015 pukul 13:00 WITA bertempat di Be Smart Coffee, talkshow pun berlangsung, di hadiri oleh beberapa rekan KPCSS dan peserta umum.
Iya event talkshow seperti ini sudah jadi agenda rutin di Be Smart Coffee, setiap senin dan Rabu malam kami ada acara English Discussion Forum yang dibawahakan oleh MB, lalu Kamis Malam ada Malam Filsafat yang dibahas ya Filsafat dan sudah ada pemateri langganan yang isi acara, untuk Jumat Malam kami insert beragam Talkshow lintas budaya, kami pernah mengadakan Talkshow tentang Amerika, India, Myanmar, dan Turki. Sabtu dan minggu pun tak luput dari event. Pokoknya tema Be Smart Coffee adalah menjadi wadah komunitas untuk sharing ilmu.
Saya juga sudah menjadi hosted tetap buat Be Smart Community IM-ers dan Be Smart Community Trading. Untuk Internet Marketers ( IM-ers ) yang saya focus geluti dan dunia trading saham, rencananya saya akan adakan rutin biar otak saya juga terasah.
Nah balik ke Summary hasil diskusi tentang “Pernikahan Campuran dan UU terkait didalamnya, saya buatkan video nya saja ya, dan saya summary beberapa penjelasan ibu Farida dan beragam pertanyaan yang muncul waktu itu.
dan di account Be Smart Coffee banyak pertanyaan yang muncul dan jawabannya langsung sama Ibu Farida saya insert dan capture di gambar dibawah ini ya
Saya summary lanjutan dalam bentuk Q & A sbb :
Penanya A :
” Saya sudah menikah dengan WNA dan lupa buat pre enup dan sampai sekarang bingung mau beli property di Indonesia takut diambil negara, jadi bagaimana donk nasib saya”?
Narasumber Menjawab :
“Solusinya, kalau mau beli property harus cash, jangan kredit ke bank karena aturan bank sangat ketat, solusi kedua, cek property yang mau dibeli, tanyakan ke BPN setempat, apakah bisa dibeli oleh pasangan campuran WNI & WNA karena di beberapa lokasi BPN memperbolehkan, minta BPN memberikan rekomendasi notaris yang bisa mewadahi proses ini, karena tak semua notaris menginterpretasikan masalah ini, ada notaris yang bersedia mengurus dan ada yang tak mau. Cari yang mau dan harus cash dan di SHM nya harus nama WNI nya bukan WNA nya. Dalam aturan UU kita WNA itu berhak punya property Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yaitu 2 x periode atau maksimal 80 tahun kepemilikan dan bisa di wariskan. Yang tak boleh dimiliki WNA adalah SHM”
Penanya B :
“Saya ada teman WNI nikah sama WNA dan ternyata suaminya selingkuh dan mau menikahi lagi secara siri wanita Indonesia lainnya dengan beragam alasan, si Istri WNI geram dan mau mencabut Izin Tinggal Si WNA, bagaimana caranya? bisa langsung ke Imigrasi dan cancel KITAP ?”
Narasumber Menjawab :
“Prosesnya bisa disolusikan dengan saat jatuh tempo KITAP /KITAS habis tak usah di perpanjang jadi otomatis si WNA harus mencari sponsor baru, kalau misalnya KITAS nya ternyata masih lama masa berlakunya dan si istri WNI mau mencancel, si istri WNI harus segera memproses berkas cerai ke pengadilan dan setelah ada bukti dari pengadilan bahwa mereka pasangan WNI dan WNA ini akan bercerai bisa ke kantor imigrasi untuk minta cancel KITAP, karena harus ada justifikasi untuk itu. Memang harus menunggu ketuk palu dari Pengadilan”
Penanya C :
“Apakah setelah Kitas tahun kedua, sudah bisa alih status ke KITAP?”
Narasumber Menjawab :
“Bisa asal usia pernikahan sudah 2 tahun, langsung bisa di urus ke KITAP walau KITAS belum berakhir”
Penanya C :
“WNA dengan sponsor pasangan ( KITAS Istri ) tak bisa bekerja di Indonesia?”
Narasumber Menjawab :
“Ada keterkaitan antara keimigrasian, ketenaga kerjaan, dan catatan sipil yang saling terkait jika bicara masalah WNA di Indonesia, menurut UU Keimigrasian, WNA dengan sponsor istri bisa kerja cari nafkah buat keluarga di sektor non formal, tak boleh bekerja formal karena izin tinggalnya bukan sponsor perusahaan tapi sponsor pasangan. Nah dari sisi UU Ketenagakerjaan di jelaskan bahwa WNA dengan sponsor istri bisa bekerja asalkan pihak perusahaan yang mempekerjakan itu ada RPTKA dan IMTA untuk si WNA tadi. Baik itu si WNA pemegang KITAS atau KITAP. Dan saya juga mau tambahkan info bahwa proses alih sponsor dari perusahaan ke pasangan juga sudah bisa dilakukan tanpa harus keluar negeri atau EPO ( Exit Permit Only), ini info dari salah satu pejabat di dirjen imigrasi kuningan”
Ada beberapa pertanyaan yang saya belum lengkapi disini, akan saya edit jika sudah mendapatkan catatannya yah…
Semoga memberikan manfaat buat kawan kawan yang butuh informasi terkait Perca dan kawan kawannya, dan nanti akan banyak video slide akan saya upload buat mempermudah juga sharing informasinya.
Terima kasih dan salam be smart dan salam birokrasi
Filed under: Be Smart English & Cafe, BIROKRASI Tagged: Be Smart Coffee, kpcss, perca, summary event talkshow
