Dapat sharing file presentasi dari tentang proses pencatatan kependudukan bagi WNA yang di presentasikan oleh bu Dra.Somia, Kasi Pengendalian Penduduk dari kantor CAPIL Kota Bogor.Sudah di sharing di grup Komunitas Pernikahan Campuran Sul-Sel.Dan akan saya share juga disini buat kawan kawan untuk dijadikan pegangan dalam pengurusan berbagai dokumen terkait catatan sipil dan WNA.
Sebelumnya saya Ucapkan terima kasih untuk Mbak Galih Permata dan Mbak Farida A Oesman Sjah atas sharing file nya yang sangat bermanfaat terkhusus bagi kami kaum yang selalu terkait dengan WNA :-)
Inti dari file ini adalah sbb :
- Semua WNA yang masuk ke Indonesia dan memegang Izin tinggal baik ITAS maupun ITAP harus melapor ke kantor Catatan Sipil untuk dibuatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT ) atau dibuatkan KTP WNA buat pemegang ITAP.
- Jika WNA pemegang SKTT tadi atau KTP WNA pindah kota wajib mengambil surat keterangan pindah dan juga wajib lapor ke kantor catatan sipil kota tujuan untuk pelaporan data base WNA ke lokasi yang baru dan mendapatkan SKTT terbaru atau KTP WNA Terbaru sesuai domisili saat ini.
- Jika terjadi pernikahan dengan WNA perlu pelaporan
- Jika terjadi perceraian, kematian juga perlu di laporkan, termasuk jika si WNA mau meninggalkan NKRI untuk selamanya.
- Jika ada peristiwa kelahiran hasil kawin campuran atau anak WNA juga perlu pelaporan di kantor Catatan Sipil.
Intinya semua wajib di laporkan dengan satu tujuan agar data keimigrasian akan menjadi sesuai dengan data kependudukan di kantor catatan sipil, agar semua WNA ini bisa tercatat dengan baik dan terpantau demi keamanan bersama.
Demikian sharing tentang birokrasi hari ini, semoga bermanfaat ya kawan kawan J
# Bagi yang masih bingung apa itu SKTT bisa melihat postingan
Tagged: administrasi kependudukan WNA, kantor catatan sipil bogor
