Quantcast
Channel: American & Indonesian = US
Viewing all articles
Browse latest Browse all 288

Administrasi kependudukan & pencatatan sipil bagi WNA

$
0
0

Dapat sharing file presentasi dari tentang proses pencatatan kependudukan bagi WNA  yang di presentasikan oleh bu Dra.Somia, Kasi Pengendalian Penduduk dari kantor CAPIL Kota Bogor.Sudah di sharing di grup Komunitas Pernikahan Campuran Sul-Sel.Dan akan saya share juga disini buat kawan kawan untuk dijadikan pegangan dalam pengurusan berbagai dokumen terkait catatan sipil dan WNA.

Sebelumnya saya Ucapkan terima kasih untuk Mbak Galih Permata dan Mbak Farida A Oesman Sjah atas sharing file nya yang sangat bermanfaat terkhusus bagi kami kaum yang selalu terkait dengan WNA :-)

Presentasi adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNA halaman pendahuluan

Presentasi adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNA halaman pendahuluan

halaman 2 ( Dasar Hukum yang mengatur adminsitrasi kependudukan bagi WNA ) - Copy

halaman 2 ( Dasar Hukum yang mengatur adminsitrasi kependudukan bagi WNA )

Halaman 3 Latar belakang perlunya administrasi kependudukan WNA

Halaman 3 Latar belakang perlunya administrasi kependudukan WNA

Halaman 4 ( Pengambilan surat ket pindah bagi WNA  )

Halaman 4 ( Pengambilan surat ket pindah bagi WNA )

halaman 5 ( pelaporan WNA yang datang dari LN di Dukcapil )

halaman 5 ( pelaporan WNA yang datang dari LN di Dukcapil )

Halaman 7 ( Pencatatan pernikahan WNA )

Halaman 7 ( Pencatatan pernikahan WNA )

Halaman 8 ( Pencatatan perceraian WNA & Kematian )

Halaman 8 ( Pencatatan perceraian WNA & Kematian )

Halaman 9 ( E Catatan )

Halaman 9 ( E Catatan )

Inti dari file ini adalah sbb :

  1. Semua WNA yang masuk ke Indonesia dan memegang Izin tinggal baik ITAS maupun ITAP harus melapor ke kantor Catatan Sipil untuk dibuatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT ) atau dibuatkan KTP WNA buat pemegang ITAP.
  2. Jika WNA pemegang SKTT tadi atau KTP WNA pindah kota wajib mengambil surat keterangan pindah dan juga wajib lapor ke kantor catatan sipil kota tujuan untuk pelaporan data base WNA ke lokasi yang baru dan mendapatkan SKTT terbaru atau KTP WNA Terbaru sesuai domisili saat ini.
  3. Jika terjadi pernikahan dengan WNA perlu pelaporan
  4. Jika terjadi perceraian, kematian juga perlu di laporkan, termasuk jika si WNA mau meninggalkan NKRI untuk selamanya.
  5. Jika ada peristiwa kelahiran hasil kawin campuran atau anak WNA juga perlu pelaporan di kantor Catatan Sipil.

Intinya semua wajib di laporkan dengan satu tujuan agar data  keimigrasian akan menjadi sesuai dengan data  kependudukan di kantor catatan sipil, agar semua WNA ini bisa tercatat dengan baik dan terpantau demi keamanan bersama.

Demikian sharing tentang birokrasi hari ini, semoga bermanfaat ya kawan kawan  J

# Bagi yang masih bingung apa itu SKTT bisa melihat postingan

  1. Pembuatan SKTT perdana MB
  2. Perpanjangan SKTT sudah bentuk kartu 

Tagged: administrasi kependudukan WNA, kantor catatan sipil bogor

Viewing all articles
Browse latest Browse all 288

Trending Articles